Dua Aktivis Lingkungan Ditangkap di Semarang: Diduga Kriminalisasi Cacat Prosedur
Semarang, 29 November 2025 – Polrestabes Semarang menuai kecaman setelah menangkap dua aktivis, Adetya Pramandira (WALHI Jateng) dan Fathul Munif (Aksi Kamisan), pada Kamis (27/11). Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian) dan Pasal 160 KUHP (penghasutan).
Tim Advokasi Suara Aksi menyebut penangkapan ini sebagai kriminalisasi dan tindakan sewenang-wenang (arbitrary arrest) karena prosesnya cacat hukum.
Poin Utama Dugaan Pelanggaran:
* Melanggar KUHAP: Keduanya ditetapkan sebagai tersangka (24/11) sebelum ditangkap (27/11) dan tanpa pernah diperiksa sebagai saksi atau terlapor.
* SPDP Tidak Disampaikan: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah disampaikan kepada aktivis, melanggar batas waktu tujuh hari.
* Latar Belakang: Aktivis dilaporkan sempat dibuntuti setelah melapor dugaan kriminalisasi petani di Komnas HAM, Jakarta.
Nasrul Sakti A. Dongoran dari Tim Advokasi menegaskan, "Ini adalah bentuk nyata kriminalisasi terhadap pembela HAM dan pejuang lingkungan."
Tim Advokasi kini tengah menyiapkan langkah hukum berupa Praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan mendesak Presiden serta DPR memanggil Polrestabes Semarang untuk meminta penjelasan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar