Selasa, 02 Desember 2025

Bebaskan Kawan Kami

 𝐁𝐄𝐁𝐀𝐒𝐊𝐀𝐍 𝐊𝐀𝐖𝐀𝐍 𝐊𝐀𝐌𝐈, 𝐃𝐄𝐑𝐀 𝐃𝐀𝐍 𝐌𝐔𝐍𝐈𝐅 𝐃𝐈𝐓𝐀𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐒𝐄𝐖𝐄𝐍𝐀𝐍𝐆-𝐖𝐄𝐍𝐀𝐍𝐆 𝐎𝐋𝐄𝐇 𝐏𝐎𝐋𝐑𝐄𝐒𝐓𝐀𝐁𝐄𝐒 𝐒𝐄𝐌𝐀𝐑𝐀𝐍𝐆


Kamis, 27 November 2025. Pada pagi dini hari tim hukum Suara Aksi mendapat informasi jika Dera dan Munif ditangkap oleh Polrestabes Semarang. Siang hari Tim Hukum mendatangi Polrestabes Semarang. Pukul 14.00 WIB perwakilan Tim Hukum Suara Aksi masuk untuk mengecek keadaan keduanya dan melakukan pendampingan.

Informasi yang didapat, keduanya telah ditetapkan tersangka dengan dikenai Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. 


Tim Suara Aksi masih melakukan proses pendampingan dan melihat kejadian ini sebagai tindakan tidak sesuai prosedur karena keduanya tidak mendapatkan panggilan klarifikasi, pemeriksaan saksi atau panggilan lain sebelumnya.


Saat ini Tim Hukum bersama Aliansi Masyarakat Sipil tengah mengupayakan penangguhan penahanan.



Narahubung : Tim Hukum Suara Aksi


#AwasSemuaBisaKena

#BebaskanKawanKami

#BebaskanTanpaSyarata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar