Minggu, 24 Agustus 2014

UPAYA PENYELAMATAN

Penyu merupakan satwa laut yang seharusnya dilindungi tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga regulasi dan perjanjian internasional seperti yang telah dilakukan negara ini dengan menandatangai kesepakatan (Memorandum of Understanding) dalam Indian Ocean and South East Asian on Turtle Conservation and Convention on Migratory Species pada Agustus 2008 lalu dan penetapan peraturan lainnya. Produk hukum ini diperlukan, tetapi tidak cukup (necessary but not sufficient). Masih dibutuhkan tindakan lebih dari sekedar bentuk pengawasan pelaksanaan regulasi dan penindakan hukum secara tegas yaitu berupa tindakan penyadaran terhadap mereka yang masih menangkap, memperdagangkan (dan mungkin bagi mereka yang mengkonsumsi) produk penyu.  Oleh karena itu setiap warga negara yang tinggal di negara ini haruslah berperan aktif melindunginya.

Jika kecenderungan penurunan populasi penyu seperti sekarang terus berlanjut, maka diprediksi Penyu belimbing akan punah dalam 10 tahun mendatang dan Penyu sisik akan hilang dalam 7 tahun mendatang. Nasib Penyu Hijau juga tidak akan jauh berbeda. Hilangnya penyu berarti hilangnya manfaat yang ada padanya dan hilangnya fungsi penyangga yang diembannya. Menghindari konsumsi produk yang dihasilkan dari penyu seperti sup penyu yang kita santap maupun pembelian cinderamata dan hiasan rumah yang terbuat dari penyu akan sangat membantu upaya pelestariannya.

Mudah-mudahan kita selalu sadar bahwa keberadaan penyu akan mempengaruhi sebagian kesejahteraan umat manusia lainnya seperti nelayan yang menggantungkan hidupnya pada ketersediaan ikan, keanekaragaman hayati yang akan diwariskan kepada anak cucu kita sehingga kita tidak menjadi makhluk yang terlalu egois yang hanya mengejar hasrat dan fantasi konsumsi tak-terbatas di dunia sumber dayanya terbatas.
Penyu telah terdaftar dalam daftar Apendiks I Konvensi Perdagangan Internasional Flora dan Fauna Spesies Terancam (Convention on International Trade of Endangered Species - CITES). Konvensi tersebut melarang semua perdagangan internasional atas semua produk/hasil yang datang dari penyu, baik itu telur, daging, maupun cangkangnya. Kita sendiri dapat menolong untuk melestarikan spesies penyu laut, yaitu dengan beberapa cara yaitu:
  1. Tidak mengkonsumsi makanan yang berasal dari penyu (telur, daging)
  2. Tidak menggunakan barang-barang yang terbuat dari cangkang penyu (mis: bingkai kacamata, dll)
  3. Tidak membuang sampah plastik danbenda-benda lain yang berbahaya ke dalam laut. Penyu tertentu dapat salah mengartikan plastik sebagai makanan mereka yaitu ubur-ubur, sehingga menyebabkan sakit atau kematian penyu yang memakannya.
  4. Tidak mengganggu penyu yang sedang bertelur karena mereka dapat menghentikan proses bertelur apabila merasa terancam.
  5. Tidak mengambili telur-telur penyu karena akan menghancurkan populasi mereka
  6. Menjaga kesehatan terumbu karang kita. Terumbu karang yang sehat merupakan tempat makan dan tempat tinggal yang baik untuk penyu.
  7. Turut mendukung program konservasi penyu laut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar