Anies Sindir Sistem Pajak di Indonesia : yang Tertib Bayar Malah Diperas Terus
----------------------------------------------------------------------
Anies Baswedan, kembali melontarkan kritik terhadap sistem perpajakan di Indonesia.
Melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu (23/8/2025), Anies menilai sistem pajak yang berlaku saat ini belum adil dan cenderung memberatkan kelompok masyarakat yang taat membayar pajak.
Dengan gaya khasnya, Anies mengibaratkan situasi ini seperti memancing di danau.
“Ikan di permukaan itu mudah tertangkap, tapi ikan di dasar sering lewat tanpa tersentuh pancing. Sistem pajak kita juga seperti itu,” kata Anies.
Menurut Anies, sistem pajak Indonesia lebih mudah melacak dan menarik pajak dari kelompok yang tertib secara administratif, seperti pegawai dengan slip gaji tetap dan pelaku UMKM yang punya pembukuan rapi.
Kelompok inilah yang ia sebut sebagai "ikan di permukaan".
“Mereka yang patuh justru sering bertanya: 'sudah tertib, kok malah diperas terus?' Gaji yang dipotong rutin, belanja dikenai PPN, PBB naik,” lanjutnya.
Sebaliknya, kelompok yang bermain di “kedalaman”, yakni pihak-pihak yang menyembunyikan transaksi atau memindahkan keuntungan ke luar negeri untuk menghindari pajak, justru tak tersentuh.
“Di kedalaman ada ikan-ikan besar yang lolos. Mereka manipulasi faktur, sembunyikan transaksi, pindahkan laba ke negara lain. Ini menggerus ratusan miliar dolar penerimaan negara tiap tahunnya,” tegas Anies.
Anies menawarkan tiga langkah utama untuk menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan:
1. Permudah yang patuh, persulit yang nakal
Jangan justru menambah beban bagi pembayar pajak yang tertib. Fokus harus diarahkan kepada yang menghindar dari kewajiban.
2. Perkuat kerja sama internasional
Negara perlu memaksimalkan kolaborasi lintas negara untuk melacak transaksi global, yang selama ini menjadi celah pelarian pajak.
3. Perbaiki sistem deteksi dan pengawasan
Anies menekankan pentingnya mengembangkan alat pendeteksi dan pengawasan yang canggih, agar “ikan-ikan besar” yang bersembunyi bisa tertangkap.
“Tutup kebocoran dulu, baru bicara soal menambah beban. Penguatan pengawasan jauh lebih efektif daripada sekadar menaikkan tarif,” tegas Anies.
Dalam pernyataannya, Anies juga menyoroti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang marak di sejumlah daerah dan bahkan memicu demo besar-besaran.
Menurutnya, tempat tinggal seharusnya diperlakukan sebagai hak asasi manusia, bukan objek pungutan.
“Perumahan atau tempat tinggal itu adalah hak asasi manusia. PBB menyatakan hal itu, dan itu saya terapkan di Jakarta saat menjabat,” ujarnya.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Pergub No. 23 Tahun 2022, yang membebaskan pajak untuk 60 meter persegi pertama dari tanah dan 36 meter persegi dari bangunan pada semua jenis rumah—baik sederhana maupun mewah.
Kredit Foto : Kolase Kompascom dan Tribunnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar