Jumat, 25 Juli 2014

Orang-Orang yang Berhak Mendapatkan Zakat

Hidup dipenjara harta, ada solusinya. Hakikatnya harta hanya titipan, kelak akan dipertanyakan darimana didapatkannya dan untuk apa dibelanjakannya. Zakat membersihkan kita dari kekotoran harta kita. Berikut siapa saja yang berhak mendapatkan Zakat kita.
 
1.  Fakir
Fakir adalah orang yang penghasilannya belum dapat menutupi separuh dari kebutuhannya.

2. Miskin
Miskin adalah orang  yang penghasilannya baru bisa memenuhi separuh atau lebih dari kebutuhannya, tetapi belum bisa terpenuhi semuanya.

3. Amil Zakat
Amil Zakat adalah orang yang mendapatkan tugas dari negara,  organisasi, lembaga atau yayasan untuk mengurusi zakat. Atas kerjanya tersebut, seorang amil zakat berhak mendapatkan jatah dari uang zakat.

4. Muallaf
Muallaf adalah singkatan dari istilah “al-Muallaf Qulubuhum“ sebagaimana yang disebutkan al-Qur’an dalam surat at-Taubah, ayat : 60. Yang artinya adalah orang-orang yang hati mereka dilunakkan agar masuk Islam, atau agar keimanan mereka meningkat, atau untuk menghindari kejahatan mereka. 

5. Fi ar- Riqab
Fi ar-Riqab adalah budak belian. Maksud pemberian zakat kepada mereka bukanlah kita memberikan uang kepada mereka, tetapi maksudnya adalah memerdekakan mereka. 


6. Al-Gharimun
Al-Gharim adalah orang-orang yang dililit utang, sehingga dia tidak bisa membayarnya.


7. Fi Sabilillah
Yang dimaksud fi sabilillah adalah perang di jalan Allah untuk menegakkan kalimat Allah di muka bumi.

8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah seorang musafir yang kehabisan bekal di tengah perjalanan, sehingga dia tidak bisa melanjutkan perjalanan atau kembali ke kampung halamannya. Orang seperti ini, walaupun dia kaya di kampung halamannya, berhak untuk mendapatkan zakat sekedarnya sesuai dengan kebutuhannya sehingga dia sampai tujuan.
Salam berbagi,
Fadlik Al Iman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar