Selasa, 14 Januari 2014

PERPRES NO 74 Tahun 2013

Perpres pelegalan miras ditandatangani oleh SBY, kayaknya kejar setoran buat dana pemilu nih, ungkap beberapa komentator di sosial media. Apapun caranya bahwa berarti SBY sebagai sumber masalah.

Pasal 7 Perpres menegaskan bahwa minuman beralkohol golongan A, B dan C hanya boleh dijual di sejumlah tempat. Diantaranya, Hotel, Bar dan Restoran yeng memenuhi persyaratan. Selain itu minuman beralkohol itu bisa juga diperjualbelikan di Toko bebas bea.

Aturan tersebut jelas akan melegalkan peredaran miras di negeri mayoritas muslim dan sekaligus akan menjadi senjata bagi kelompok kelompok pro miras untuk mencabut perda anti miras yang sudah ada diberbagai daerah. Secara dampak sosial bahwa peraturan ini membuka perak terbuka horizontal. Waspada, kebobrokan SBY dimana mana.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar