Kamis, 19 Februari 2026

BRIMOB

 Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, pada 28 Agustus 2025 bukanlah kecelakaan, melainkan pembunuhan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/2).



“Kami memang menetapkan ini sebagai pembunuhan. Berdasarkan saksi mata, setelah lindasan pertama pada pukul 19.27 WIB, rantis Brimob sempat berhenti sekitar 7 detik. Saat itu warga sudah mengerubungi rantis agar berhenti, namun kendaraan tersebut justru kembali maju dan melindas korban untuk kedua kalinya,” ungkap Ravio saat konferensi pers.


Ravio menjelaskan, Affan masih dalam kondisi sadar setelah lindasan pertama. Namun, korban mulai memuntahkan darah setelah lindasan kedua terjadi. Affan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), tetapi nyawanya tidak tertolong.


“Affan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 19.58 WIB di RSCM. Inilah data yang ditemukan Komisi sebagai pemicu meledaknya kekerasan di hari-hari berikutnya,” kata Ravio.


KPF menyebut kesimpulan tersebut diambil berdasarkan penelusuran lapangan, keterangan saksi, serta analisis sejumlah bukti yang dihimpun tim investigasi masyarakat sipil. Komisi juga mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.


Kasus ini sebelumnya memicu gelombang demonstrasi di sejumlah daerah, dengan tuntutan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka kepada publik.


Sumber: Media Indonesia, Suaracom, Tirto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar