Jumat, 12 Juli 2024

Konservasi SDA Indonesia

 Sobat Hijau, Revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) telah mendapat persetujuan Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (9/7) di Jakarta. Selanjutnya RUU KSDAHE akan diajukan kepada Presiden RI untuk pengesahan menjadi Undang-Undang.

.




Dengan disahkannya RUU ini, nantinya semakin mendukung upaya penguatan aturan dan kebijakan pemerintah dalam konservasi dan perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistem di Indonesia. 

.




Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya selama lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, menjadi dasar dan acuan utama dalam pengelolaan sumber daya alam hayati Indonesia, melalui 3 (tiga) pilar konservasi, yaitu: perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

.





“Terima kasih kepada semua pihak atas kerja keras, dan yang secara konsisten terus mendorong perbaikan konservasi sumber daya alam di Indonesia, serta secara teguh berupaya menjaga koherensi antar undang-undang,” ucap Menteri Siti Nurbaya. 


Hal ini menjadi langkah penting dalam upaya menjaga keseimbangan ekosistem serta memastikan kelestarian sumber daya alam bagi generasi mendatang. Mari kita dukung bersama implementasi undang-undang ini demi masa depan lingkungan yang lebih baik! Salam lestari. 👌


#KLHK

#ParipurnaDPR #RUUKSDAHE

#Konservasi

#SumberDayaAlam

#Ekosistem

Tidak ada komentar:

Posting Komentar