(Berita selengkapnya cek IG Stories @kompascom)
Malaysia menjadi negara pertama yang menyatakan perjanjian dagangnya dengan Amerika Serikat (AS) tidak lagi berlaku.
Ini menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang menjadi dasar kesepakatan tersebut.
Langkah ini menandai perkembangan penting dalam dinamika perdagangan global, terutama di tengah meningkatnya tekanan tarif dan investigasi perdagangan yang dilakukan Washington terhadap sejumlah mitra dagangnya.
Malaysia sebelumnya menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS sebagai bagian dari strategi tarif resiprokal Washington.
Namun, dikutip dari StratNews Global, setelah putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang membatalkan sebagian besar kebijakan tarif tersebut, pemerintah Malaysia menilai perjanjian itu kehilangan relevansinya.
Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan
` #Malaysia #AS #Global

Tidak ada komentar:
Posting Komentar