Rabu, 03 Desember 2025

Kenapa

 HARI KELIMA: KAMI BELAJAR HIDUP TANPA MEREKA


I

Hari kelima. Lumpur mulai menjadi bagian dari kulit kami.

Sungai memang surut,

tapi sunyi justru meninggi,

seakan ingin memperlihatkan

betapa mudahnya penguasa

melupakan sebuah desa

tanpa merasa kehilangan apapun.


II

Di pengungsian, sandal-sandal basah

berbaris seperti bukti

yang tak pernah dipersidangkan.

Anak-anak bertanya

kenapa makanan tak kunjung datang,

dan kami, orang dewasa,

tak tahu bagaimana menjelaskan

bahwa yang lapar bukan hanya perut,

melainkan kepercayaan.


III

Tadi pagi seorang pejabat muncul di layar ponsel,

katanya: “semua sudah terkendali.”

Kami tertawa lirih,

bukan karena lucu,

tapi karena kata-kata itu

berjalan tanpa memandang ke arah kami.

Hutan kami dulu rubuh

oleh izin yang ditandatangani cepat,

lebih cepat dari bantuan

yang masih tersesat di ruang rapat.


IV

Malam kelima. Angin membawa bau anyir

yang tidak bisa disensor.

Jika pejabat itu akhirnya datang,

kami tak akan menyambutnya

dengan tangan terulur.

Kami hanya ingin tahu

apakah mereka sanggup menatap kami

tanpa menunduk,

tanpa menyalahkan cuaca,

tanpa mencari kamera,

dan tanpa takut mendengar nurani,


bahwa kami sudah berhenti

menunggu mereka sejak kemarin.



***


30 November 2025

Helvy Tiana Rosa

Selasa, 02 Desember 2025

Ketika Libral Menggunakan Dalil

 Ketua Lakpesdam PBNU, KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil), sedang mengalami hari-hari yang berat.


Ponselnya tidak berhenti berdering, bukan karena ucapan selamat, melainkan karena "teror" makian dan ancaman dari publik via telepon dan Whatsapp.


"Dibombardir telp dan WA ndak berhenti-berhenti," curhat Gus Ulil di Facebook, Senin (1/12/2025).


Penyebabnya yaitu karena jejak digital.



Di saat banjir bandang dan longsor meluluhlantakkan Sumatera, netizen yang geram menemukan kembali video debat lawas (Juni 2025) di Kompas TV, di mana Gus Ulil melontarkan argumen yang kini terdengar sangat "di luar nalar".


Dalam video yang viral itu, Gus Ulil berdebat dengan Iqbal Damanik (Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia).


- Tantangan Iqbal


Iqbal menantang Gus Ulil untuk menunjukkan satu saja konsesi tambang/sawit di Indonesia yang berhasil dikembalikan ke ekosistem awalnya.


Jawabannya: Nol.


- Jawaban "Skakmat" (tapi blunder) Gus Ulil


Bukannya menjawab data, Gus Ulil malah bertanya balik dengan nada filosofis yang bikin Iqbal (dan penonton) bengong.


"Kenapa Anda begitu peduli untuk mengembalikan ekosistem awal?" tanya Gus Ulil.


Iqbal yang kaget menjawab simpel: "Karena kita butuh, Gus. Dan itu wajib!"


Inilah bagian yang paling memancing emosi (dan tawa getir) netizen.


Gus Ulil menuduh para aktivis lingkungan yang ingin menjaga kemurnian alam sebagai penganut "Wahabisme Lingkungan".


Logika Gus Ulil:


- Orang Wahabi ingin menjaga kemurnian teks agama.


- Aktivis lingkungan ingin menjaga kemurnian alam.


- Kesimpulan: Aktivis lingkungan = Wahabi.


"Harus puritan... Teman-teman lingkungan ini yang terlalu ekstrem... menolak sama sekali mining (tambang)," ketus Gus Ulil.


Menurutnya, alam berubah itu wajar (dinamika sejarah), dulu sawah, sekarang rumah, itu biasa.


Tambang dan pohon adalah anugerah Tuhan yang harus diekstraksi dan dimanfaatkan, bukan didiamkan.


Iqbal saat itu sudah mengingatkan bahwa analoginya tidak apple-to-apple.


Menebang satu pohon beda dengan industrialisasi alat berat yang meratakan hutan dalam sekejap.


Iqbal menegaskan daya tampung lingkungan ada batasnya, dan kita harus menyisakan warisan untuk anak cucu, bukan cuma lubang tambang.


Kini, saat bencana banjir bandang terjadi karena hutan gundul, teori "Wahabisme Lingkungan" Gus Ulil seolah menjadi bumerang yang menghantam balik dirinya sendiri.


Publik menilai argumennya sebagai pembenaran atas kerusakan alam yang kini menelan ratusan korban jiwa.

Makin Ditekan Makin Melawan

 Perburuan aktivis terus dilakukan aparat kepolisian. Dengan sengaja, negara melakukan penangkapan menggunakan pasal karet. Dera dan Fathul Munif pejuang demokrasi dan lingkungan ditangkap oleh 24 personel kepolisian seolah mereka teroris. 



Pendekatan kekerasan menjadi strategi utama negara untuk membungkam para aktivis. Persoalan ini adalah persoalan kita bersama. Mari rapatkan barisan, bersolidaritas bagi kawan - kawan kita yang ditangkap. 


Makin ditekan, Makin Melawan! 


#BebaskanDeraFathul

#ProtesadalahHak

Dua Aktivis Ditangkap

 Dua Aktivis Lingkungan Ditangkap di Semarang: Diduga Kriminalisasi Cacat Prosedur


Semarang, 29 November 2025 – Polrestabes Semarang menuai kecaman setelah menangkap dua aktivis, Adetya Pramandira (WALHI Jateng) dan Fathul Munif (Aksi Kamisan), pada Kamis (27/11). Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian) dan Pasal 160 KUHP (penghasutan).



Tim Advokasi Suara Aksi menyebut penangkapan ini sebagai kriminalisasi dan tindakan sewenang-wenang (arbitrary arrest) karena prosesnya cacat hukum.


Poin Utama Dugaan Pelanggaran:

 * Melanggar KUHAP: Keduanya ditetapkan sebagai tersangka (24/11) sebelum ditangkap (27/11) dan tanpa pernah diperiksa sebagai saksi atau terlapor.

 * SPDP Tidak Disampaikan: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah disampaikan kepada aktivis, melanggar batas waktu tujuh hari.

 * Latar Belakang: Aktivis dilaporkan sempat dibuntuti setelah melapor dugaan kriminalisasi petani di Komnas HAM, Jakarta.


Nasrul Sakti A. Dongoran dari Tim Advokasi menegaskan, "Ini adalah bentuk nyata kriminalisasi terhadap pembela HAM dan pejuang lingkungan."


Tim Advokasi kini tengah menyiapkan langkah hukum berupa Praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan mendesak Presiden serta DPR memanggil Polrestabes Semarang untuk meminta penjelasan.

Bebaskan Kawan Kami

 𝐁𝐄𝐁𝐀𝐒𝐊𝐀𝐍 𝐊𝐀𝐖𝐀𝐍 𝐊𝐀𝐌𝐈, 𝐃𝐄𝐑𝐀 𝐃𝐀𝐍 𝐌𝐔𝐍𝐈𝐅 𝐃𝐈𝐓𝐀𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐒𝐄𝐖𝐄𝐍𝐀𝐍𝐆-𝐖𝐄𝐍𝐀𝐍𝐆 𝐎𝐋𝐄𝐇 𝐏𝐎𝐋𝐑𝐄𝐒𝐓𝐀𝐁𝐄𝐒 𝐒𝐄𝐌𝐀𝐑𝐀𝐍𝐆


Kamis, 27 November 2025. Pada pagi dini hari tim hukum Suara Aksi mendapat informasi jika Dera dan Munif ditangkap oleh Polrestabes Semarang. Siang hari Tim Hukum mendatangi Polrestabes Semarang. Pukul 14.00 WIB perwakilan Tim Hukum Suara Aksi masuk untuk mengecek keadaan keduanya dan melakukan pendampingan.

Informasi yang didapat, keduanya telah ditetapkan tersangka dengan dikenai Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. 


Tim Suara Aksi masih melakukan proses pendampingan dan melihat kejadian ini sebagai tindakan tidak sesuai prosedur karena keduanya tidak mendapatkan panggilan klarifikasi, pemeriksaan saksi atau panggilan lain sebelumnya.


Saat ini Tim Hukum bersama Aliansi Masyarakat Sipil tengah mengupayakan penangguhan penahanan.



Narahubung : Tim Hukum Suara Aksi


#AwasSemuaBisaKena

#BebaskanKawanKami

#BebaskanTanpaSyarata