Salam berbagi,
Fadlik Al Iman
KM 50 dan sekitar area Karawang adalah tempat strategis yang menjadi saksi sejarah perjuangan demokrasi, hak asasi, dan anti penjajahan politik. Temuan yang diduga proyektil di depan Masjid Al Ghammar Muhammadiyah Karawang Barat menandai awal drama kekerasan yang berujung syahid.
Setelah pengosongan dari para pedagang di rest area KM 50 tol Cikampek berlanjut penghancuran bangunan agar tak bisa digunakan, lalu penutupan bagi yang singgah, akhirnya bangunan itu kini seluruhnya telah diratakan dengan tanah. Habislah saksi bisu pembunuhan dan pembantaian enam anggota laskar FPI oleh aparat kepolisian.
Meskipun demikian sejarah akan tetap bisa lantang bercerita tentang kejahatan dan kebenaran. Secara fisik bangunan yang menjadi saksi hilang tetapi jejak tidak bisa dimusnahkan.
Terlalu terang peristiwanya, terlalu banyak saksinya, dan terlalu kentara rekayasanya. Biarlah semakin keras upaya menghapus, semakin sakit para pelaku dan pengatur kejahatan itu. Menghapus adalah wujud dari kegelisahan yang luar biasa.
Secara hukum merusak dan menghilangkan barang bukti tentu berisiko. Seluruh dinding bangunan rest area KM 50 adalah bukti. Penyidikan belum dilakukan, merusak dan menghilangkan barang bukti sama dengan menghalangi penyidikan. Ini akan menjadi kasus tersendiri.
Kelak ada dua yang bisa dibangun di area KM 50 setelah terkuak perbuatan pelanggaran HAM beratnya. Pertama adalah Monumen Enam Syuhada sebagai peringatan atas kebengisan melawan ketidakberdayaan. Kedua, Museum HAM ini lebih luas bukan saja peristiwa pelanggaran HAM atas enam laskar FPI tetapi banyak pelanggaran HAM lainnya.
Saatnya membuktikan kejujuran itu mampu mengalahkan kebohongan, keadilan dapat menggusur kezaliman, dan kekuasaan bertekuk lutut di bawah tajamnya pedang aturan hukum. Atau sebaliknya, sesungguhnya kita ini masih berada di alam mimpi tentang kisah-kisah yang baik-baik itu. Moga saja tidak. (*)
Bandung, 21 Februari 2021
M Rizal Fadillah
*PROF DIN SYAMSUDDIN RADIKAL ?*
Oleh : *Ahmad Khozinudin*
Sastrawan Politik
Prof Din Syamsuddin dalam kapasitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas tuduhan radikalisme oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung ( ITB). Prof Din dituding melanggar kode etik dan kode perilaku.
Laporan awalnya dilayangkan oleh GAR ITB ke KASN melalui e-mail dan surat pada Oktober tahun lalu (2020) dan kemudian ditindaklanjuti langsung dengan mendatangi KASN. Diantara substansi laporan, adalah soal tuduhan sikap Din yang dianggap mengeksploitasi sentiman agama.
Radikal, fundamental, ekstrem, intoleran, anti Pancasila dan anti NKRI, adalah sejumlah kata yang menjadi 'Paket Wajib' untuk menyerang siapapun yang berseberangan dengan rezim. Agar Anda dapat disebut Radikal, fundamental, ekstrem, intoleran, anti Pancasila dan anti NKRI, anda tidak perlu korupsi E KTP, korupsi Jiwasraya, korupsi benih jagung, korupsi Asabri, hingga korupsi dana Bansos.
Anda, juga tak perlu menyuap hakim 2 miliar, menggunakan jam tangan Richard Mille, ketahuan bikin video mesum, menjual Indosat, melepas Sipadan dan Ligitan, menyerang kantor media, menjadi buron seperti Harun Masiku, mengedarkan Narkoba, melecehkan agama seperti Abu Janda, Deni Siregar dan Ade Armando. Tidak perlu, karena itu semua bukan syarat untuk dapat disebut Radikal, fundamental, ekstrem, intoleran, anti Pancasila dan anti NKRI.
Agar Anda bisa mendapat predikat Radikal, fundamental, ekstrem, intoleran, anti Pancasila dan anti NKRI cukuplah Kritik Rezim, berseberangan dengan Rezim, dan menolak bungkam pada kezaliman rezim. Bukan hanya disebut Radikal, fundamental, ekstrem, intoleran, anti Pancasila dan anti NKRI, kalau ada nasib Anda akan dapat jackpot menjadi korban kriminalisasi.
Jadi, kalau Prof Din Syamsuddin dilaporkan ihwal tuduhan radikal, ya begitulah antek rezim. Sama orang ngomong gaharnya luar biasa, giliran sama gerombolan perusak bangsa bungkam. Mereka ini beranggapan, menjadi ASN itu wajib menjadi budak rezim. Seolah, rezeki ASN itu yang memberi rezim Jokowi.
Kalau enggan disebut Radikal, fundamental, ekstrem, intoleran, anti Pancasila dan anti NKRI, menjilat saja pada rezim. Anda akan berubah menjadi orang yang toleran, bijak, pro kebhinekaan, paling Pancasila, paling NKRI, jika anda berkelakuan seperti Abu Janda, Ade Armando, dan Deni Siregar.
Tapi jelas saja, anda tak mau bahkan bersumpah tujuh turunan ogah ada anak cucu seperti Abu Janda, Ade Armando, dan Deni Siregar. Anda adalah pejuang, sama seperti pejuang terdahulu yang tak peduli disebut radikal dan ekstrimis oleh penjajah Belanda.
Nomenklatur Radikal, fundamental, ekstrem, intoleran, anti Pancasila dan anti NKRI, hanyalah tuduhan. Ini adalah alat politik untuk membungkam seruan kebenaran.
Karena itu, Kepada Prof Din Syamsuddin teruslah menyuarakan kebenaran. Yang lopar, lapor dan laper radikal radikul itu orang bodoh saja. Dikiranya, bisa menghalau atau setidaknya membelokkan arah perjuangan.
Bangsa ini sedang sakit, butuh dokter Umat. Saat ini, siapapun yang ingin mengobati bangsa ini harus tetap fokus pada penyakitnya. Abaikan, teriakan orang orang bodoh yang tak paham dengan teriakannya sendiri.
Jika orang yang paham bungkam, jika yang tahu memilih diam, kapal negeri ini pasti akan karam. Kita, tidak akan tinggal diam, melihat kapal ini terus dilubangi, oleh orang bodoh yang diamanahi sebagai nahkoda.
Suara kebenaran itu akan memantik suara lainnya, saling bersautan, dan akhirnya bisingnya kebenaran akan menenggelamkan kebatilan. Kalau yang bodoh, yang merusak, begitu lantang dengan teriakan kejahilannya, maka kita yang waras, yang mengerti kondisi bangsa ini, harus lebih nyaring bersuara. [].
Ustadz Tengku Zulkarnain turut berduka cita atas meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi di rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021) malam.
Dalam akun Twitter pribadinya, @ustadtengkuzul, Ia manegatakan “Ustadz Maher Thuwailibi telah wafat di tahanan Polisi sebelum sempat dipindahkan sebagai tahanan Jaksa,” kata Tengku Zulkarnain, Selasa (9/2/2021).
Mantan Wasekjen MUI ini mengatakan pihak terkait akan dimintai pertanggungjawaban kelak dihadapan Allah.
“Polisi belum menjelaskan beliau sakit apa dan wafat krn apa secara detail. Di akhirat semuanya akan dijelaskan di Pengadilan Allah. Allah Maha Adil,” jelas Tengku Zul.
Tengku Zul menegaskan semua yang terlibat dalam kasus Ustaz Maaher, termasuk pelapor, akan disidang di pengadilan Allah.
“Pengadilan dunia belum sempat digelar, tapi semua pihak yg terlibat kasus Ustadz Maher baik si Pengadu, dll semua pasti akan di sidang di Pengadilan Allah yg Maha Adil. Saat itu bukan hanya bukti fisik, tapi relung hati akan dibuka semuanya. Dan semua makhluq akan menyaksikan,” imbuhnya.
Dalam cuitannya, Tengku Zul pun merasa prihatin dan Ia berharap mudah-mudahan kedepan keadaan ini akan semakin membaik
"Kalau Pembunuh mati di penjara wajar. Koruptor Trilyunan, Pemerkosa, Penghina Agama, Pedolfia, dan Teroris mati di penjara wajar. Tapi kalau menghina orang, sampai mati dipenjara, rasanya memprihatinkan. Sesama Muslim bukankah bisa ISHLAH? Semoga ke depan keadaan makin membaik"
http://www.eramuslim.com/berita/analisa/perpres-nomor-7-itu-arahnya-ke-umat-islam-lagi.htm
*Meriam Perpres Panic Nomor 7 Jokowi Arahnya Ditujukan Langsung ke Umat Islam*
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan dia sudah lebih dulu menduga Perpres 7/2021 pasti akan dicurigai. Padahal, menurut Kepala Sataf, perpres ini didukung oleh 50 ‘civil society organisation’ (CSO). Dia tak menyebutkan CSO-CSO yang ‘credible’. Hanya menyebutkan Wahid Foundation (WF).
*Perpres Panic Jokowi No. 7 Tahun 2021 Yang Sangat Berbahaya Bagi Rakyat Indonesia*
Tak jelas mengapa dia tidak bisa menyebutkan beberapa CSO yang hebat-hebat. Hanya WF yang lumayan dikenal. Yang 49 lagi boleh jadi entah siapa-siapa saja.
*Guru Besar ITS: Perpres Gegabah Jokowi untuk Penanggulangan Ekstrimisme Sangat Berbahaya bagi Kehidupan Berbangsa !!!*
Kalau dibaca konsideran, ‘timing’ (waktu) penerbitan, dan tujuan Perpres ini, maka tidak mengherankan kalau Moeldoko bisa menduga sambutan curiga dari publik. Mari kita cermati berbagai aspek dari penerbitan Perpres ini. Sambil mencari poin-poin yang mencurigakan itu.
Pertama, judul Perpres 7/2021. Nama Perpres itu adalah Rencana Aksi Nasional Penanggulangan dan Pencegahan Ekstremisme Berbasis Tindak Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Disingkat RAN PE.
Kita lihat kata terakhirnya: “terorisme”. Sudah bisa ditebak siapa yang dimaksudkan oleh Perpres ini. Pastilah orang akan mengaitkan Perpres ini dengan umat Islam. Apa saja indikasinya?
Pertama, semua peristiwa yang disebut terorisme di masa lampau selalu berurusan dengan umat Islam. Tindakan penguasa terkait peristiwa-peristiwa terorisme acapkali melibatkan umat Islam, para tokoh Islam, pendidikan Islam, sampai ke hal-ihwal pengelolaan masjid, pengajian, dlsb.
Kemudian, program pencegahan terorisme yang dilakukan para penguasa selama ini selalu terkait dengan konten ceramah agama, tipe ustad, kiyai maupun ulama, hingga ke cara berpakaian dan tampilan (celana cingkrang, cadar, janggut, dll).
Kedua, ‘timing’ (waktu) penerbitan Perpres 7/2021 ini berdekatan dengan kepulangan Habib Rizieq Syihab (HRS) dari Arab Saudi dan peristiwa pembunuhan 6 pemuda FPI pada 7 Desember 2020. Kalau dilihat skala tindakan penguasa terhadap HRS dan FPI, jelas sekali para penguasa melihat peristiwa KM-50 sebagai drama ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Kalau bukan kepada HRS dan FPI, ke mana para penguasa meletakkan narasi “ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme” itu? Apakah masuk akal dikaitan dengan kelompok separatis Papua? Atau para bandar Narkoba? Mau dikaitkan ke para koruptor, tampaknya kejauhan. Sebab, para koruptor hanya melakukan ‘terorisme keuangan’ yang sering berefek positif bagi orang-orang yang pandai memainkannya.
Ketiga, tujuan penerbitan Perpres 7/2021. Aspek ini malah akan lebih memperkuat kecurigaan bahwa umat Islam-lah yang dimaksudkan peraturan baru itu. Lihat saja rencana yang akan dilakukan para penguasa berdasarkan peraturan ini.
Ada pelatihan warga untuk menjadi pelapor hal-hal yang mencurigakan di lingkunga mereka. Nah, sebagai komponen mayoritas di negara ini, maka 85% calon pelapor dan yang akan dilaporkan adalah orang Islam. Ini logika persentase umat Islam.
Sekarang begini saja. Mari kita blak-blakan dan logis-logisan tentang siapa yang mau dibidik Perpres 7/2021 itu.
Satu pertanyaan saja. Komunitas mana di luar umat Islam yang mau disasar? Budha? Hindu? Kristen? Kong Hu Chu? Syiah? Ahmadiyah? Penganut Aliran Kepercayaan? Kelompok liberal? Apakah ada di antara komunitas ini yang mau ditarget RAN PE itu?
Sebagai penutup, yang menjadi masalah di negara ini bukanlah umat Islam maupun komunitas-komunitas lainnya. HRS, FPI, atau pun individu dan kelompok lain yang selama ini menunjukkan sikap kritis, itu hanyalah reaksi. Reaksi terhadap ketidakadilan, kesewenangan, kezaliman.
Yang menjadi masalah bangsa ini adalah korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, kerakusan oligarkhi bisnis, kemiskinan yang dibiarkan, penegakan hukum tebang pilih, dan salah kelola.
Tidak perlu berputar-putar mencari dan mengidentifikasi masalah. Kalau para penguasa berlaku adil, membela rakyat, dan membasmi korupsi secara sungguh-sungguh, sudah sejak dulu negeri ini damai. Sudah sejak lama Indonesia menjadi salah satu negara maju
https://www.eramuslim.com/berita/analisa/perpres-no-7-2021-yang-sangat-berbahaya.htm#.YA0PG-gzY2w
*Perpres Panic Jokowi No. 7 Tahun 2021 Yang Sangat Berbahaya Bagi Rakyat Indonesia*
Ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia, teridentifikasi oleh Presiden Jokowi, semakin meningkat. Peningkatan ekstrimisme itu telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.
*Guru Besar ITS: Perpres Gegabah Jokowi untuk Penanggulangan Ekstrimisme Sangat Berbahaya bagi Kehidupan Berbangsa !!!*
Itulah justifikasi sosilolgis Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024. Benarkah itu? Itu bukan soal hukum. Itu sepenuhnya soal politik.
*Lagi Lagi Perpres Panic Nomor 7 Jokowi tu Arahnya Langsung ke Umat Islam Lagi*
Politik tidak mengenal benar dan salah. Politik hanya berurusan dengan perhitungan. Ya soal kalkulasi. Validitasnya bergantung penuh pada daya dukung, kemampuan dan keberhasilan mengendalikan keadaan. Tidak lebih dari itu. Itu sebabnya jangan menyodorkan aspek-aspek normatif hukum untuk mengukur validitas pertimbangan tersebut.
*Sangat Menakutkan*
Tetapi persis dikoridor itulah, soal ini jadi menarik dianalisis. Tawa riang akan segera menemukan siapapun yang menilai Perpres RAN PE bertolak belakang dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.
Betul Perpres RAN PE dialirkan atau disandarkan pada UU Nomor 5 Tahun 2018 itu. Betul itu. Betul sekali UU Nomor 5 Tahun 2018 telah begitu jelas mengatur hal-hal yang Perpres RAN PE ini kualifikasi sebagai “ekstrimisme”. UU ini begitu jelas bicara mengenai kontraradikalisasi. Targetnya jelas.
Targetnya tidak terbatas mereka yang pernah dihukum melakukan tindakan terorisme. Targetnya luas. Perorangan dan atau kelompok orang teridentifikasi “terpapar faham radikal” dinyatakan oleh UU ini sebagai taget kontradikalisasi. Lalu, Apa makna dari terminologi orang yang terpapar faham radikal? Maknanya tidak lain, selain orang yang memiliki keyakinan, yang dengannya membawa atau mengakibatkan mereka melakukan tindakan terorisme. Hanya itu titik. Tidak lebih.
Tidak ada terorisme yang dilakukan dengan cara-cara lembut. Tidak ada. Terorisme dengan cara-cara lembut, dan akibat yang biasa-biasa saja? Itu konyol dan tolol. Terorisme ya kekerasan, sebagai hasil dari keyakinan ekstrimnya. Jadi, untuk apa Perpres RAN PE itu?
Penggunaan pendekatan isolasionis atau purposivistik sekalipun, sulit untuk menyangkal kesamaan substansial sifat antara terminologi “terpapar faham” menurut terminologi UU Nomor 5 Tahun 2018 dan “keyakinan” menurut terminologi Perpres RAN PE, tetap tidak bisa. Mengapa?
Baik “terpapar faham” menurut terminologi UU Nomor 5 Tahun 2018 maupun “memiliki keyakinan” menurut terminologi Perpres RAN PE ini, keduanya sama dalam sifatnya. Hal ini disebabkan kekerasan ada pada keduanya, sekaligus menjadi basis keduanya.
Justru pada titik itulah menariknya Perpres RAN PE ini. Apa yang menarik? Terminologi “ekstrimisme” lebih eksplosif. Terminologi ini lebih menakutkan dibandingkan terminologi orang “terpapar faham radikal.” Itulah urgensi kehadiran terminologi “ekstrimisme” dalam Perpres RAN PE ini.
Apakah hal soal sesepele dan sesederhana di atas tidak dapat dinalar oleh Presiden? Tidak mungkin. Perangkat pendukung dan sumberdaya kepresidenan lebih dari cukup. Malah mengagumkan, sehingga seharusnya Perpres RAN PE, bercitarasa suka-suka ini, tidak perlu diterbitkan.
Kenyataannya Perpres RAN PE itu telah eksis. Perpres dalam konteks itu, menjadi instrumen legalisasi terminologi ekstrimisme, yang tidak dikenal dalam UU Terorisme. Perpres bernilai intrumentatif ini menjustifikasi lebelisasi politis terhadap siapapun yang kritis kepada pemerintah.
Siapapun dia, yang karena keyakinannya berbicara kritis terhadap setiap kebijakan pemerintah, segera menemukan diri dicap sebagai orang ekstrim. Pada akhir tahun 1800-san sampai awal 1900-san, negara seperti Jerman, Perancis dan Inggris, telah lebih dahulu bergerak dalam koridor ini.
Kenyataannya sekarang, aktivis Islam mutakhir di Indonesia, terlihat begitu telanjang dipanggung politik sebagai eksponen paling produktif dengan kritik-kritiknya terhadap pemerintahan Jokowi. Kritik sangat demonstratif dari kalangan ini tersaji begitu ekspresif dan demonstratif sejak 2016 lalu. Gelombang demonstrasi kalangan ini, dikenal dengan demo 411 dan 212, jelas dalam konteks itu.
*Bentengi Rezim Kekuasaan*
Beralasankah kenyataan tak terbantahkan itu dikesampingkan dari konteks politis Perpres RAN PE ini? Beralasankah mengambil dan menjadikan para aktivis, khususnya Islam, sebagai titik bidik atau berada dalam orbit Perpres RAN PE? Sulit menghindarkannya.
Memang teks-teks Perpres RAN PE ini sama sekali tidak menempatkan aktivis Islam, apalagi eksponen eks FPI pada orbitnya. Tetapi sekali lagi, apakah ketiadaan teks itu, dapat disodorkan sebagai bukti tidak adanya pertalian kontekstual dengan ekpresi kritik-kritik berkelanjutan dari kalangan aktivis Islam? Sulit untuk mengatakan tidak atau bukan.
Beralasankah menarik dan menjadikan, misalnya unlawfull killing terhadap pengawal habib Rizieq, yang jorok, primitif, bar-bar, tidak beradab dan menjijikan itu? Beralasankah kebijakan pelarangan semua kegiatan FPI, juga pemblokiran rekening-rekening FPI, dan pihak yang terafiliasi dengannya, dikesampingkan dari konteks kebijakan RAN PE ini?
Ancaman terhadap hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional, yang Presiden rujuk sebagai justifikasi sosiologis Prepres RAN PE ini, bukan tak dapat disanggah. Justifikasi ini sangat konvensional. Justifikasi ini telah lama digunakan. Pemerintahan Pak Harto terlatih sangat mahir dalam soal ini.
Ekstrim kiri dan ekstrim kanan, merupakan terminologi yang berserakan disepanjang jalan pemerintahan Orde Baru. Istilah ini digunakan secara bergantian dengan stabilitas pembangunan. Hasilnya jelas dalam beberapa aspek. Aktivis Islam menjadi sasaran kebijakan ini. Peristiwa Tanjung Priok yang jijik dan jorok dalam semua apeknya itu, merupakan buah kongkrit dari kebijakan stabilisasi keamanan dan pemenuhan hak memperoleh rasa aman.
Pemerintah Orde Baru punya UU Subversi. UU paling buruk untuk ukuran rule of law ini, menyediakan ruang diskresi tak terbatas kepada penguasa. Penguasa leluasa mendefenisikan dan mengkualifikasi sesuka-sukanya tindakan-tindakan terhadap orang sebagai subversi.
Stabilisasi model Orde Baru itu, dalam kenyataannya, terpercaya sebagai cara penguasa Orde Baru membentengi kekuasaannya. Orang-orang kritis, dibungkan sesuka-sukanya. Betul tidak, semua dipenjara. Tetapi mereka yang tidak dipenjara segera menemukan kenyataan mati hak perdatanya.
Hal-hal ini menginspirasi Presiden Jokowi? Tidak dapat dipastikan. Tetapi Perpres RAN PE ini, memiliki kemiripan, dalam beberapa aspek dengan kebijakan stabiliasi Orde Baru. Persis Orde Baru, yang enforcementnya memerlukan kehadiran struktur baru. Perpres ini juga mengatur keberadaan satu struktur baru. Namanya Sekretariat bersama.
Pesta stabilisasi model Orde Baru didukung UU Subversi, yang bertolak belakang dalam semua sudutnya dengan rule of law. Dsisi lain pesta stabilisasi pada era Jokowi ini, ditopang oleh dua UU. UU Terorisme dan UU ITE. UU ITE didekorasi dengan teks yang sangat elastis.
Tesk elastis selalu menjadi hadiah terbesar kepada aparatur hukum. Mengapa? Teks tipikal UU ITE itu menjustifikasi tafsir purposivistis. Tafsir yang dikerangkakan pada kepentingan politik. UU ini, suka atau tidak, sama kejamnya dengan UU subversi.
Canggih kerja politik, entah stablisasi atau sekadar melokalisir kelompok-kelompok kritis terhadap pemerintah. Dimana letak canggihnya? Menkopolhukam mendekorasi politik dengan, entah gagasan atau bukan, pengaktifan polisi siber. Model polisi GESTAPO pada erranya Nazi Hitler. Kemampuan polisi siber, kata Pak Menteri, luarbiasa. Jam 8 pagi anda menyebarkan pikiran-pikiran, yang berkualifikasi tindak pidana, dua jam kemudian sudah bisa diidentifikasi. Malah ditangkap. Canggih.
Entah ada atau tidak plot mengisolasi kalangan aktivis Islam kritis, datanglah Perpres RAN PE. Dan menariknya, Komjen Pol. Listyo Sigit yang pernah jadi ajudan Presiden Jokowi, dinominasikan oleh Presiden untuk menjadi Kapolri.
Pak Komjen Sigit mengagumkan. Pak Komjen yang bakal jadi Kapolri ini menunjukan kelasnya ketika di fit and proper test. Beliau berkomitmen menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsif, dan transparansi berkeadilan atau presisi. Tidak itu saja. Pak Komjen ini tegas menyatakan “Polri tidak boleh menjjadi alat kekuasaan”. Apakah prediksi Kepolisian dibawah Pak Sigit nanti meliputi dan menjangkau hingga ke “potensi” ekstrimisme atau hanya sebatas ekstrimisme aktual?
Kalau ekstrimisme aktual yang menjadi sasaran prediksi, maka soalnya bagaimana Pak Sigit memaknai terminologi “keyakinan” yang dinyatakan dalam Perpres RAN PE itu? Ini krusialnya. Kalau ekstrimisme aktual yang titik bidik, hukumnya adalah terorisme. Kalau potensi ekstrimis, tak bisa pakai UU Terorisme.
Mau pakai Perpres RAN PE untuk potensi ekstrim? Tidak bisa. Inilah soalnya. Tetapi justru dititik itulah letak pijakan politisi Perpres RAN PE. Apa nalarnya? Untuk yang potensi ekstrim, diberi lebel sebagai eksrimis. Lebel ini lebih menakutkan dari pada lebel “terpapar faham radikal.” Itulah black box-nya.
Kenyamanan kekuasaan terproteksi sudah. Wajah dan tampilan kehidupan berbangsa dan bernegara dimasa depan, diwarnai dengan tuduhan ekstrimis kepada perorangan dan kelompok tertentu. Kebebasan eskpresi menjadi serba dibatasi. Itulah sekelumit harga katastropik Perpres RAN PE, yang berkarakter asal terbit dan suka-suka ini. (FNN)
Murung dan teduh sama sama sisi yang ada rasanya. Murung ketika sesuatu yang di harapkan kok nggak juga tercapai, murung karena ketika gagal yang selalu diingat, dan selalu tersesalkan.
Akhirnya berdampak sedih. Setan sangat suka kita bersedih. Karena ketika bersedih kita akan rapuh, pada saat rapuh maka biasanya akan mencari perlundungan.
Maka ada solusinya sobat, Dalam ceramahnya beliau menyampaikan Surat Ar-Ra’du ayat 28 yang maknanya “orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingati Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram”. Ketentraman hidup itu dapat dirasakan apabila kita mengingat Allah. Ada dua hal yang membuat hati menjadi tenteram :
1. Beriman kepada Allah. Ini merupakan kunci yang paling utama. Jika tidak beriman kepada Allah hati akan mengalami kegelisahan. Iman merupakan asas yang paling fundamental. Iman akan melahirkan keikhlasan dalam beribadah kepada Allah.
2. Selalu berdzikir dan mengingat Allah. Hal ini dapat dilakukan dengan salah satunya adalah melaksanakan sholat. Sholat itu adalah bentuk dzikir dan mengingat kepada Allah. Dalam sholatlah kita berdialog kepada Allah. Selain itu, dengan membaca Al Quran juga dapat membuat kita mengingat Allah. Kemudian perbanyaklah mengingat Allah dengan banyak berdoa. Segala lini kehidupan hendaklah diisi dengan doa.
Saat Abah abu Jibriel rahimahullah dipergunungan Jihad Afghamistan. Saat melawan Uni
soviet, sekitar tahun 1987. Saat itu umurku sekitar 3th, abah sudah pergi ke Afghanistan. Ku dan adikku saat itu dibesarkan oleh ummi, masyaAllah..perjalanan panjang keluarga kami...🥰🥰🥰🥰🥰
Ada kata-kata Abah yang terkenal :
Sebelum melangkah ke medan Dakwah & Jihad, kuatkan hatimu dengan lImu & Amal.
Jadikan Qiyamul Lail & membaca Alquran sebagai asupan hati agar bisa Tegar & Istiqamah di medan Dakwah dan Jihad.
- Ust Abu Muhammad Jibril ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ
#abahabujibriel
@mjibrielar
https://www.instagram.com/p/CKk_cqFjO_H/?igshid=18w3js460ayjt