
Perlindungan kukang diupayakan lewat Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Pebruari tahun 1973 melalui keputusannya. Tak hanya itu, peraturan juga dipertegas lagi oleh Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999 serta Undang undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di pasal 21 ayat 2, jika hewan dan tumbuhan yang dilindungi itu ditebang, dibunuh, diperjual belikan maka dikenakan hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
Namun peraturan hanya tinggal peraturan, untuk realisasi penegakan hukumnya belum sempurna dilakukan. Survey yang dilakukan kawan kawan di ProFauna tahun 2000 sampai dengan 2006 menunjukkan bahwa kukang diperdagangkan di pasar burung, yang sebagian besar adalah hasil tangkapan alam. Dari pemburu dijual ke pengepul hanya 20 ribu, dari pengepul ke penjual di pasar burung dijual 100 ribu, dari penjual di pasar hingga kepembeli paling rendah dijual 150 ribu rupiah. Hewan ini terlihat lucu tanpa taring di gigi.
Tahukah anda setelah kukang ditangkap agar terlihat lebih anggun dan jinak taringnya dipotong dengan cara dikikir atau dicabut, setelah dicabut untuk menghindari pendarahan kukang diputar putar dengan alasan menghentikan pendarahan, dari metode ini ada kukang yang mati. Ingatlah kawan ketika kita ingin membeli hewan yang terlihat manis, sesungguhnya hewan hewan itu lebih indah berada di alam. Ditahun 2002 kukang diselundupkan dari Sumatera ke Jawa sebanyak 5000 ekor, jumlah yang cukup tinggi dari sebuah simbul mentalitas dengan peraturan yang berjubel. Apapun makanan peraturannya, minumannya adalah mentalitas. Jaga hutan Indonesia dengan tidak membeli satwa dari Alam. Jadi bisa dipastikan, nasib kukang di tangan kita.
Salam berbagi,
Fadlik Al Iman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar