Selasa, 08 April 2025

Biscuit Rasa Ikan Tongkol

 


Al Anfal : 25

 

Al-Anfal: 24

Al-Anfal · Ayat 25

وَاتَّقُوْا فِتْنَةً لَّا تُصِيْبَنَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْكُمْ خَاۤصَّةًۚ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ۝٢٥wattaqû fitnatal lâ tushîbannalladzîna dhalamû mingkum khâshshah, wa‘lamû annallâha syadîdul-‘iqâbPeliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya.
Dan di samping kamu berkewajiban memenuhi panggilan Allah dan Rasul-Nya, peliharalah dirimu dari siksaan yang ketika datang sekali-kali tidak hanya menimpa secara khusus orang-orang yang zalim saja, yakni yang melanggar dan enggan memperkenankan seruan Rasul, di antara kamu, tetapi juga kepada mereka yang membiarkan kemungkaran merajalela. Lindungilah diri kalian dari dosa-dosa besar yang merusak tatanan masyarakat. Jauhilah sikap enggan berjihad di jalan Allah, perpecahan dan rasa malas melaksanakan kewajiban amar makruf nahi mungkar. Karena, akibat buruk dosa itu akan menimpa semua orang, tidak khusus hanya orang yang berbuat kejahatan saja. Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya.

Senin, 07 April 2025

Ketika Aguan Meludahi Hukum Menggunakan Bansos

 

Pantai Indah Kapuk 2 atau yang lebih dikenal dengan sebutan PIK 2, merupakan proyek ambisius yang berada di bawah kendali Aguan melalui Agung Sedayu Group. PIK 2 bukan hanya sekadar tumpukan beton megah, tetapi juga medan pertempuran di mana keserakahan melawan keadilan, dan hukum yang berlaku di Indonesia menjadi penonton yang lumpuh. Proyek ini, yang merupakan bagian dari reklamasi Teluk Jakarta, telah memicu gelombang protes sejak sejak awal ditetapkan sebagai PSN. Laporan dari Kompas mengungkap bagaimana pagar laut PIK 2 memutus akses nelayan tradisional di Pantai Mutiara dan sekitarnya, merenggut mata pencaharian ratusan keluarga. Tak hanya itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta juga mencatat terdapat potensi kerusakan ekosistem mangrove seluas ribuan hektar akibat reklamasi. Di sisi lain, ada gugatan sebesar Rp 3 triliun dari PT Jaladri Samudera Raya, terhadap pengembang PIK 2 pada 2022 masih bergulir, menuntut kompensasi atas dampak lingkungan dan sosial. Hukum yang berlaku di Indonesia seharusnya menjadi benteng, namun malah menjadi karpet merah bagi Aguan. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, spesifiknya di Pasal 74, mewajibkan perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam seperti reklamasi properti, diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan CSR. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa implementasinya lelet, di mana Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tidak punya nyali untuk menghukum mereka yang mengabaikan esensi tanggung jawab sosial. Aguan, dengan kekayaan yang masuk ke dalam daftar Forbes (estimasi US$ 1,1 miliar pada 2024), tampaknya paham betul cara memanfaatkan celah ini, membiarkan hukum tertatih sementara proyeknya terus menggilas rakyat kecil. Kontroversi PIK 2 bukan hanya soal nelayan atau mangrove, namun juga soal hukum yang diperkosa di depan mata kita. Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2023 menyebutkan, lebih dari 1.500 nelayan di Jakarta Utara terdampak reklamasi, termasuk PIK 2, tapi tindakan nyata dari pemerintah nihil. Aguan tidak hanya sekadar membangun properti, ia juga membangun narasi bahwa hukum bisa dibungkam dengan uang dan kuasa. Dan yang lebih memuakkan, sistem kita membiarkan ludahnya mengalir, meninggalkan kita dengan pertanyaan, “Sampai kapan rakyat menjadi penutup mata dalam drama ini?”. Sebuah Esai